Mendorong Keadilan Gender melalui Sistem Hukum Keluarga di Indonesia

Sistem hukum keluarga di Indonesia memiliki peran penting dalam mendorong keadilan gender dan melindungi hak-hak perempuan dalam konteks pernikahan, perceraian, warisan, dan kepemilikan harta.

Meskipun terdapat kemajuan dalam beberapa aspek, masih ada tantangan yang perlu diatasi untuk memastikan keadilan gender yang lebih baik di dalamnya.

Perlindungan Hak Perempuan dalam Pernikahan

Sistem hukum keluarga di Indonesia mengatur berbagai aspek pernikahan, termasuk usia pernikahan, hak dan kewajiban suami istri, serta hak-hak anak.

Reformasi hukum telah dilakukan untuk meningkatkan perlindungan hak perempuan, seperti pengesahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menetapkan usia minimum pernikahan menjadi 19 tahun bagi perempuan dan laki-laki.

Baca juga:  Hukum Laut Internasional: Perlindungan Sumber Daya Laut dan Penyelesaian Sengketa di Lautan Dunia

Perceraian dan Warisan

Dalam kasus perceraian, hukum keluarga mengatur pembagian harta bersama, nafkah, dan hak asuh anak.

Meskipun demikian, masih ada ketidakadilan gender dalam pembagian harta bersama dan hak asuh anak, di mana perempuan sering kali mendapat perlakuan yang tidak adil.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan memberikan hak kepada istri untuk mendapatkan bagian dari harta bersama yang diperoleh selama pernikahan, tetapi dalam praktiknya, sering kali sulit bagi perempuan untuk mengakses hak ini.

Tantangan dan Upaya Peningkatan

Meskipun telah ada upaya untuk meningkatkan perlindungan hak perempuan dalam sistem hukum keluarga, masih ada beberapa tantangan yang perlu diatasi. Beberapa di antaranya adalah:

Baca juga:  Pemberantasan Kejahatan Transnasional: Peran Hukum Internasional dalam Mengatasi Tantangan Keamanan Global

1. Norma dan Budaya Patriarki: Norma dan budaya patriarki masih kuat di masyarakat, yang sering kali menghasilkan diskriminasi terhadap perempuan dalam sistem hukum keluarga.

2. Kapasitas Aparat Hukum: Kapasitas aparat hukum, termasuk hakim dan petugas pendaftaran perkawinan, perlu ditingkatkan untuk menerapkan hukum keluarga secara adil dan setara bagi semua pihak.

3. Kesadaran Masyarakat: Pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak-hak perempuan dalam hukum keluarga dan mendorong perubahan budaya patriarki yang merugikan.

Untuk mengatasi tantangan ini, diperlukan upaya kolaboratif dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat sipil.

Baca juga:  Perlindungan Lingkungan dalam Hukum Internasional: Tantangan dalam Mengatasi Perubahan Iklim Global

Perubahan kebijakan yang lebih inklusif dan implementasi hukum yang lebih efektif juga penting untuk mewujudkan sistem hukum keluarga yang lebih adil dan berkeadilan gender di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *